Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 04.56 WIB

Jessica Wongso Ajukan PK Kedua, Otto Hasibuan Sebut Banyak Prinsip Hukum Dilanggar dalam Kasus Mirna

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakart - Image

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakart

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) sebelumnya pernah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan pihak Jessica Kumala Wongso dalam perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica diketahui kembali mengajukan PK kedua dengan tujuan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut Otto Hasibuan, PK kedua tidak lagi semata-mata berkaitan dengan status Jessica yang kini telah dinyatakan bebas bersyarat. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk tujuan mencari kebenaran dan memperbaiki praktik penegakan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Dalam podcast Mereka Berbicara di kanal YouTube, Otto mengungkapkan bahwa semangatnya mengajukan PK justru muncul karena sikap Jessica Wongso yang telah memaafkan semua pihak yang pernah berseberangan dengan dirinya.

"PK kalau dari saya tetap. Kalau dia (Jessica) menaruh dendam, mungkin saya tidak semangat. Justru karena dia memaafkan semuanya, saya jadi bersemangat. Buat apa saya membantu kalau dia dendam ke orang," kata Otto Hasibuan.

Baginya, proses PK bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi memastikan kebenaran dapat ditegakkan sesuai dengan aturan hukum.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa manfaat PK bukan lagi untuk membebaskan Jessica yang kini sudah menghirup udara bebas. Dia ingin menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran berharga agar kesalahan serupa tidak terulang kembali dalam sistem peradilan di Tanah Air di masa mendatang.

"Saya hanya ingin kebenaran itu dibuktikan. Sebenarnya nggak ada gunanya lagi (PK karena Jessica Wongso sudah bebas). Tapi bagi saya, jangan sampai ini terjadi lagi, jangan sampai terjadi sama Jessica-Jessica yang lainnya," tuturnya.

Menurut penilaian Otto, terdapat banyak prinsip hukum yang dilanggar dalam proses penanganan perkara kasus pembunuhan Mirna Salihin. Hal itu, menurutnya, berpotensi memberikan contoh yang tidak baik.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore