Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 05.14 WIB

Edward Tannur Akhirnya Minta Maaf Atas Penganiayaan yang dilakukan Putranya

Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10).(Antara/Hanif Nashrullah) - Image

Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10).(Antara/Hanif Nashrullah)

 
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur meminta maaf atas kegaduhan di masyarakat yang disebabkan putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan meninggal dunia terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. 
 
"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (10/10) petang seperti dikutip dari Antara.
 
 
Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.
 
Edward mengaku tidak menyangka putranya yang terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua, bisa bertindak kejam hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
 
"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," tegas Edward.
 
Edward sendiri mengaku telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum sejak kasus putranya mencuat ke publik.
 
"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip," tegasnya lagi.
 
Maka sebagai orang tua, Edward beserta segenap keluarganya, mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan aparat hukum terhadap putranya.
 
 
"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.
 
Dengan demikian, anggota dewan yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.
 
Sementara itu, Selasa (10/10) Polrestabes Surabaya telah menggelar perkara kasus penganiayaan Ronald Tannur yang menyebabkan Dini meninggal. Ada 41 reka adegan dalam rekonstruksi di Lenmarc Surabaya tersebut.
 
Meski telah melakukan rekonstruksi, namun polisi belum mengungkap motif Ronald Tannur menganiaya Dini Sera hingga meninggal. 
 
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, masih melakukan rekonstruksi dan belum tuntas.
 
”Nanti, masih rekonstruksi. Nanti ketika kesimpulan selesai baru diumumkan motifnya," pungkas Kompol Teguh Setiawan.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore