AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michelle Kurisi Doga. AW merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura.
JawaPos.com - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada (28/8) lalu.
"Satgas Gakkum Damai Cartenz sebelumnya telah menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, tanggal 28 Agustus lalu," kata Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani yang didampingi Kasatgas Humas AKBP Bayu Suseno dikutip dari Antara, Senin (9/10).
Adapun tiga anggota KNPB yang ditangkap yaitu PM, AW dan RK alias RM. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Jayapura, Tolikara dan Wamena.
Dari ketiga pelaku pembunuhan terungkap yang mengeksekusi yaitu RK alias RM.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya PM, Kamis (5/10) di Wamena dan kemudian dikembangkan hingga tertangkap para pelaku lainnya.
"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " jelas Faizal.
Dijelaskan, dari hasil visum dan otopsi tidak ada tanda-tanda korban ditembak melainkan dibunuh dengan menggunakan benda tajam.
Dilain pihak, sebanyak empat anggota komite nasional Papua Barat (KNPB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)pelaku pembunuh Michelle Kurisi Doga masuk dalam DPO. Mereka yaitu KW, JW, DW dan K.
Michele Kurisi Doga dibunuh para pelaku tanggal (28/8) lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.
Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook), sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan jadi viral.
Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.
Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai di videokan dan diviralkan.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tukas Faizal Ramadhani.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
