Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 00.44 WIB

Tiga Anggota KNPB Terrduga Pembunuh Aktivis Michelle Kurisi Ditangkap

AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michelle Kurisi Doga. AW merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura.

JawaPos.com - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada (28/8) lalu.

"Satgas Gakkum Damai Cartenz sebelumnya telah menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, tanggal 28 Agustus lalu," kata Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani yang didampingi Kasatgas Humas AKBP Bayu Suseno dikutip dari Antara, Senin (9/10).

Adapun tiga anggota KNPB yang ditangkap yaitu PM, AW dan RK alias RM. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Jayapura, Tolikara dan Wamena.

Dari ketiga pelaku pembunuhan terungkap yang mengeksekusi yaitu RK alias RM.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya PM, Kamis (5/10) di Wamena dan kemudian dikembangkan hingga tertangkap para pelaku lainnya.

"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " jelas Faizal.

Dijelaskan, dari hasil visum dan otopsi tidak ada tanda-tanda korban ditembak melainkan dibunuh dengan menggunakan benda tajam.

Dilain pihak, sebanyak empat anggota komite nasional Papua Barat (KNPB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)pelaku pembunuh Michelle Kurisi Doga masuk dalam DPO. Mereka yaitu KW, JW, DW dan K.

Michele Kurisi Doga dibunuh para pelaku tanggal (28/8) lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook), sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan jadi viral.

Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai di videokan dan diviralkan.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tukas Faizal Ramadhani.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore