Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 02.04 WIB

Syahrul Yasin Limpo Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian pada acara pisah sambut.

JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku telah diminta keterangannya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan. Ia memastikan, telah memberikan keterangan yang lengkap terkait dugaan pemerasan itu.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023," kata Syahrul Yasin Limpo di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

"Yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkait dengan hal-hal yang, apa ya, seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya," sambungnya.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, telah memberikan keterangan dengan jelas terkait dugaan pemerasan kepada Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada aparat kepolisian.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik. Prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," ujar Syahrul.

Oknum pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan untuk mengamankan penanganan korupsi di Kementan. Ihwal adanya kabar ini, terungkap dalam surat panggilan pemeriksaan terkait penyelidikan perkara yang dilakukan Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, pihak Polda Metro Jaya memanggil Heri, sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diminta untuk hadir pada Senin (28/8) pukul 09.30 WIB, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” demikian bunyi surat yang salinannya didapat JawaPos.com, Kamis (5/10).

Dikonfirmasi terkait adanya surat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mempersilakan awak media bertanya ke Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Silakan tanya ke Dir (Direskrimsus-Red),” ucap Tunoyudo.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi pertanyaan wartawan ketika ditanya perihal penyelidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK.

“Ada giat, ada giat, ada kegiatan,” elaknya.

Sejumlah pimpinan KPK seperti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanes Tanak, Nawawi Pomolango tak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron mengaku tak tahu adanya kabar dugaan pemerasan pengusutan kasus Kementan.

“Saya tidak tahu,” katanya singkat ketika dikonfimasi awak media.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore