Ilustrasi Film Porno (Cosmopolitoan)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya belum berhasil menemukan keberadaan dua pemeran perempuan dalam film dewasa buatan rumah produksi Kelas Bintang. Sejauh ini, surat panggilan yang dikirim gagal diterima. Sebab, keduanya tidak berada di lokasi yang dituju.
"Tim penyidik saat ini sedang mengidentifikasi terkait dengan keberadaan 2 talent wanita lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).
Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan walaupun dua pemeran ini belum ditemukan. Minggu ini rencananya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. Mulai dari ahli ITE, hingga ahli porrnografi.
"Minggu depan kita harapkan bisa selesai pemeriksaan ahli sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi," jelas Ade.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.