Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 22.49 WIB

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Malapraktik RS di Bekasi, Penyidik dalami Unsur Pidana

 
 
 

Seorang pegawai Transjakarta, Ira Puspita Rahayu diduga mengalami malpraktik.

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan malapraktik di Rumah Sakit Bakti Husada, Bekasi. Laporan tersebut kini diproses oleh penyidik untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
 
"Laporan Polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (3/10).
 
Ade menuturkan, penyidik segera memanggil saksi. Tahap pertama yang akan diperiksa yakni pihak pelapor.
 
"Minggu ini sudah dischedulkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," jelasnya.
 
Terkait kasus ini, Direktur Rumah Sakit Kartika Husada, Dian Indah menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum tersebut. Rumah sakit dipastikan tidak akan menghindar.
 
"Terkait proses hukumnya kita ikuti sesuai aturan atau tata hukum yang berlaku," kata Dian.
 
 
 
Sebelumnya, Albert mendatangi Mapolda Metro Jaya ditemani kuasa hukum dengan tujuan melapor. Laporan dibuat kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun. Christmanto menyebutkan, dalam pelaporan tersebut ada delapan orang yang dilaporkan. Yakni, dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (direktur RS), dan dr F (manajer operasional RS). 
 
”Itu sudah meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Christmanto kemarin.
 
Dia menyatakan, delapan orang yang dilaporkan meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Mulai dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai direktur RS tersebut.
 
Christmanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9) dua pekan lalu. Saat itu korban BA, 7, dan kakaknya, V, 10, menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.
 
”Yang pertama menjalani operasi adalah BA, kemudian barulah sang kakak. Keduanya ini memiliki penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang mana akan dilakukan tindakan operasi. Amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” papar Christmanto.
 
Dia mengungkapkan, korban BA menjalani operasi selama 2–3 jam. BA belum sadarkan diri karena masih berada dalam pengaruh obat bius pascaoperasi. Kemudian, operasi dilanjutkan ke kakaknya. ”Begitu tindakan operasi selesai dan beberapa jam kemudian (kakaknya) sudah bisa sadarkan diri,” ujarnya.
 
Berbeda dengan kakaknya, BA yang sampai kemarin dirawat di RS yang sama justru tak kunjung sadar. Hingga akhirnya, pihak rumah sakit melakukan segala upaya. Namun, hasilnya tetap sama. Pihak dokter akhirnya mendiagnosis BA mengalami mati batang otak pada Selasa (26/9).
 
”Kan ini sungguh aneh sekali, dari operasi amandel lari ke batang otak. Ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan. Kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” tegas Christmanto.
 
Pasca kejadian ini, pihak keluarga sempat melakukan somasi terhadap pihak rumah sakit, tetapi tidak ditanggapi. ”Somasi kami pada 27 September. Di sini kami meminta pihak RS melakukan tindakan-tindakan cepat untuk melakukan tindakan rujuk secepatnya. Tapi, itu pun tidak direspons,” ungkapnya.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore