
Beredar foto pelaku perundungan siswa SMP Cilacap senyum di ruang penyidik, Mario Dandy jilid 2 (Kolase medsos).
JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.Karena pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti telah dilengkapi penyidik.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto di Cilacap, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, baik memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," tegasnya seperti dikutip Antara, Senin (2/10).
Menurut dia, mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA.
Selain penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Cilacap, kata dia, Polresta Cilacap secara serentak melaksanakan "Program Go To School" sejak Rabu (27/9).
Ia mengatakan program tersebut menyasar pada pembinaan siswa berkarakter dan berakhlak di lingkungan sekolah tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sebagai upaya pencegahan kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya program pembinaan dan penilaian sekolah khususnya sudah mulai dinilai di tingkat SMA sejak Juli 2023 dan pada bulan November 2023 akan diumumkan hasilnya," kata Kapolresta.
Dalam hal ini, kata dia, Program Pembentukan Sekolah yang Berkarakter dan Berakhlak menjadi program unggulan Polresta Cilacap dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, tim penilai telah melakukan penilaian untuk jenjang SMA sejak bulan Juli yang menyasar karakter dan akhlak siswa dengan tujuan agar sekolah dapat mencegah adanya kelompok-kelompok siswa melakukan perbuatan tercela serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti ikut geng sepeda motor.
Jika pihak sekolah tidak bisa melakukan upaya pencegahan, lanjut dia, tim penilai akan langsung mengurangi nilai awal yang telah diberikan.
"Alhamdulillah untuk hal tersebut efektif dan bisa menekan anak-anak kita yang di SMA ikut geng motor. Di lain sisi, justru kejadian baik geng motor, pelaku perundungan bergeser ke tingkat SMP," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, Polresta Cilacap dengan didukung pemangku kepentingan lainnya ke depan akan melakukan penilaian ke tingkat SMP guna menyikapi permasalahan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA di Pendopo Kabupaten Cilacap, Senin (2/10), dengan dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022