Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Desember 2020 | 05.02 WIB

Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Jaksa KPK Cari-cari Kesalahan di Persidangan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito menegaskan, renovasi rumah kliennya yang mencapai Rp 14 miliar tidak masuk dalam dakwaan. Dia menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencari-cari kesalahan Nurhadi dalam persidangan.

"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).

Rudjito menduga, Jaksa KPK mencari bukti tindak pidana lain dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.

Baca juga: Nurhadi Habiskan Rp 14 Miliar untuk Renovasi Rumah dan Apartemen

"KPK masih saja mencari-cari bukti-bukti untuk tindak pidana perkara lain. Karena apa? Karena sampai saat ini belum bisa diketemukan aliran uang dan kepengurusan perkara Pak Nurhadi," cetus Rudjito.

Oleh karena itu, Rudjito menegaskan hingga kini, Jaksa KPK belum mampu membuktikan adanya aliran uang pengurusan perkara kepada kliennya. "KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," tegas Rudjito.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Budi Sutanto yang merupakan seorang kontraktor. Dalam persidangan terungkap, biaya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, mencapai Rp 14 miliar.

"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar Rp 14.500.792.707. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?" tanya Jaksa KPK.

Mendengar BAP yang dibacakan Jaksa, Budi tak menampiknya. Tak hanya rumah yang berlokasi di Patal Senayan, Jaksa juga membeberkan adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan yang juga tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk hang lekir 5-6 senilai Rp 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai Rp 741.439.876. Benar?" ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK kembali mengungkapkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekira Rp 3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.

"Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran Rp 3.900.729.880. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?" tanya Jaksa KPK ke Budi. "Ya berdasarkan data," ungkap Budi.

Dalam persidangan, Budi menyatakan pembayaran renovasi sejumlah bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=qewpmz_qKoI

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore