Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Desember 2020 | 03.51 WIB

Nurhadi Habiskan Rp 14 Miliar untuk Renovasi Rumah dan Apartemen

Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herb - Image

Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herb

JawaPos.com - Fakta-fakta baru dari kasus gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus terungkap. Kali ini terkait renovasi rumah. Biayanya mencapai Rp 14 miliar dan semua itu dibayar tunai, tanpa transfer.

Faktu itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan. Dalam BAP itu, Budi Sutanto, kontraktor yang merenovasi rumah Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, menyebut bahwa biaya renovasi mencapai Rp 14 miliar.

"Renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12). Budi Sutanto dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi.

Selain di Patal Senayan, Nurhadi juga merenovasi rumah di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Fakta itu juga tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?" sebut Jaksa KPK membacakan pernyataan Budi Sutanto.

Renovasi rumah Nurhadi tidak hanya di Hang Lekir dan Patal Senayan Jakarta Selatan saja, tapi juga perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan. Total nilainya sekira Rp 3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.

Dalam persidangan, Budi menyatakan pembayaran renovasi sejumlah bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," tandas Budi.

Sebagaimana diketahui Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris MA dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Kemudian Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima suap Rp 45 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=zMaYKf8ZaFc

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore