Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 16.14 WIB

KPK Periksa Febri Diansyah Hingga Donal Fariz Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kementan

Ilustrasi gedung KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi gedung KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah memanggil sejumlah pengacara yang juga pernah bertugas di KPK.
 
Mereka di antaranya Febri Diansyah (mantan juru bicara KPK), Rasamala Aritonang (mantan Kepala Biro Hukum KPK) dan Donal Fariz (mantan aktivis ICW). Ketiga pihak itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan status pengacara.
 
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).
 
 
Ketiga saksi itu akan diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta. Keterangan ketiganya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
 
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tegas Ali.
 
 
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
 
KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
 
 
"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," ucap Ali.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kasus yang menyeret nama politikus NasDem tersebut sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore