Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 18.38 WIB

KPK Sita 3 Unit Mobil Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

KPK menyita tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. - Image

KPK menyita tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit kemdaraan mewah itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP, dengan sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Adapun tiga unit mobil mewah itu di antaranya satu unit mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; satu unit mobil merk Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; satu unit mobil merk Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," ucap Ali.

Dalam temuan awal KPK, Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Fee itu diduga diterima atas 'jasa' Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

KPK menduga Andhi menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Hasil rekomendasinya itu, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan, sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah. Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.

KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore