
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito menegaskan, sebutan pengacara top untuk Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi sama sekali tidak berkaitan dengan sepak terjang manta Sekretaris MA. Menurutnya, label pengacara top itu disandang berdasarkan kinerja Rahmat.
"Kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan (Rahmat Santoso), bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/11).
Rudjito menyebut, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Legal Adviser PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Onggang JN tidak mengenal Nurhadi. Saksi tersebut baru mengenal Nurhadi saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," ujar Rudjito.
Rudjito mengklaim, Nurhadi tidak terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Terlebih, dia menuturkan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK belum ada yang bisa menjelaskan mengenai keterlibatan Nurhadi dan menantunya.
"Keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai Advokat atau Lawyer dari PT MIT itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi, dalam kaitannya dengan perkara yang dipersoalkan oleh KPK," cetus Rudjito.
Dalam persidangan, Legal Adviser PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Onggang JN menyampaikan, ada pengacara top yang diminta mengurus perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Pengacara top itu adalah Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang dalam kesaksiannya.
"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan menangani PK," sambungnya.
Tak puas atas pernyataan Onggang, Jaksa mencecar soal maksud pengacara top yang diutarakan Hiendra. Terlebih, Hiendra sendiri merupakan tersangka penyuap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?," tanya Jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," tandas Onggang.
Baca juga: Saksi Sebut Adik Ipar Nurhadi Sebagai Pengacara Top
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6uDwMijsR_I

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
