
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima sua
JawaPos.com - Terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang senilai Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk petinggi Polri. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan uang Rp 7 miliar tersebut tidak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Napoleon. Mantan Div Hubinter Polri itu tidak pernah mengakui meminta uang Rp 7 miliar sebagai mahar kepada petinggi Polri.
"Apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Awi menyebut, jaksa memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang tersangka sebelum disidangkan. Sehingga berpotensi memunculkan fakta baru dalam persidangan.
"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di BAP bunyi pasti kan penyidik akan mengejar keterkaitan, kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawab dari terdangka sendiri.pasti akan dikejar itu," ucapnya.
"Tapi faktanya bawasannya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu atau setara Rp 6,1 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Irjen Napoleon mematok harga Rp 7 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol Polri.
Penghapusan red notice dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Djoko Tjandra sedang kabur ke luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Djoko Tjandra meminta rekannya yang merupakan seorang pengusaha, Tommy Sumardi untuk mencari tahu statusnya di NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah pimpinan Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, dia mendapat informasi bahwa Red Notice terhadap dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
