Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2020 | 04.18 WIB

Irjen Napoleon Minta Rp 7 M Untuk 'Petinggi', Polri: Tidak Ada di BAP

Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima sua - Image

Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima sua

JawaPos.com - Terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang senilai Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk petinggi Polri. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan uang Rp 7 miliar tersebut tidak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Napoleon. Mantan Div Hubinter Polri itu tidak pernah mengakui meminta uang Rp 7 miliar sebagai mahar kepada petinggi Polri.

"Apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Awi menyebut, jaksa memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang tersangka sebelum disidangkan. Sehingga berpotensi memunculkan fakta baru dalam persidangan.

"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di BAP bunyi pasti kan penyidik akan mengejar keterkaitan, kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawab dari terdangka sendiri.pasti akan dikejar itu," ucapnya.

"Tapi faktanya bawasannya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu atau setara Rp 6,1 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Irjen Napoleon mematok harga Rp 7 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol Polri.

Penghapusan red notice dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Djoko Tjandra sedang kabur ke luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Djoko Tjandra meminta rekannya yang merupakan seorang pengusaha, Tommy Sumardi untuk mencari tahu statusnya di NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah pimpinan Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, dia mendapat informasi bahwa Red Notice terhadap dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore