Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
Salah satu tersangka tersebut, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Terkait itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, buka suara soal kasus korupsi Proyek Tol MBZ yang menyeret mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Dalam hal ini, Jasa Marga berkomitmen mendukung proses hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif.
"Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana dalam keterangan resmi, Kamis (14/9).
Lisye juga memastikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.
"Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain mantan dirut Jasamarga, dua tersangka lainnya, yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting.
Sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu. Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.
"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp 1,5 triliun.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.