Ujang Ronda berperan menjadi Wak Ujang, pemeran cameo di Film Kramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee.
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus produksi film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan.
Masih bisa ada tersangka baru dalam kasus ini, termasuk para pemeran di dalamnya.
"Ada kemungkinan itu (tersangka baru), Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Sejauh ini sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ade, tidak menutup peluang para pemeran film porno tersebut menjadi tersangka juga.
"Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.