JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019. Salah satu yang didalami terkait aliran uang hasil korupsi, dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kepada sejumlah pihak, termasuk diduga salah satunya bos PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga Arwin Rasyid yang telah dua kali diperiksa tim penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memgakui, pihaknya telah mengantongi bukti dan informasi dugaaan aliran uang hasil penggelembungan (mark up) harga dan pengondisian fiktif pembelian tanah di Pulogebang. Diduga aliran uang itu digunakan untuk membuat usaha bersama antara Arwin dan Rudy.
"Ada mark up ada, dugaan aliran uang, ya seputaran itu yang kemudian kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
Namun, Ali belum mau mengungkap secara rinci terkait dugaan aliran uang ke Arwin Rasyid. Ali beralasan dugaan itu sedang didalami dalam proses penyidikan kasus ini.
Ali mengatakanb bahwa KPK tak menutup kemungkinan akan mengembangkan pengusutan kasus itu ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah temuan adanya unsur menyamarkan perolehan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Terlebih dalam proses penyidikan itu tentu kami dalami pada kemungkinan secara hukum dapat diterapkannya hukuman lain yang dapat mengoptimalkan asset recovery seperti TPPU," tegas Ali.
Dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Pelaksana proyek ini adalah Perumda Sarana Jaya, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Dalam rangkaian upaya penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari 2023 lalu. Terdapat enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sempat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Senin, 10 April 2023. Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang sebelumnya ditangani KPK.