Ilustrasi aborsi
JawaPos.com - Pasangan mahasiswa berinisial MKP, 22, dan kekasihnya LAM, 22, ditangkap polisi. Musababnya, dua mahasiswa tersebut merupakan pelaku aborsi terhadap bayi dalam kandungan berusia lima bulan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, dikutip dari Antara, Sabtu (9/9).
Wisnu menjelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.
Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada (22/9). MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.
"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.
Baca Juga: Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Bentrokan di Rempang
Selanjutnya, janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah kos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.
"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," katanya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP. Tersangka MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.
Tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.
Sementara MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
