Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 00.55 WIB

KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkes Bambang Gianto Raharjo

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Gianto Raharjo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peralatan kesehatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi, di Universitas Airlangga Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2010.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyampaikan, Bambang ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama pada 9-28 Oktober 2020. Bambang telah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 atau lima tahun lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang Gianto Raharjo) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Sebelum mendekam di rumah tahanan KPK, Bambang bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Isolasi mandiri ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK, pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," cetus Karyoto.

Kasus yang menjerat Bambang terjadi pada akhir 2008. Saat itu, Sekretaris BPPSDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim diperintahkan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan. Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintah Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair, karena yang mengawal anggarannya adalah Bendum Partai Demokrat saat itu dan pemilik Permai Group, M Nazaruddin.

Sekitar September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu dua anak buah Nazaruddin di Anugerah Grup Hernowo dan Yoyok mulai menyusun HPS. Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.

Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200. Sekitar pertengahan 2009, Minarsih pernah memberikan uang USD 17 ribu kepada Zulkarnain, yakni sebesar USD 9.500 untuk Zulkarnain dan sisanya USD 7.500 untuk Bambang. Perkara korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5RiBDOTgPXI&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore