Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2020 | 00.59 WIB

Kasus Pembangunan Jembatan Waterfront City, KPK Tahan Pejabat PT WIKA

Photo - Image

Photo

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA), I Ketut Suarbawa (IKT). Petinggi perusahaan plat merah itu merupakan tersangka kasus korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Selain I Ketut, lembaga antirasuah juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan (ADN) dalam perkara tersebut. Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

Baca juga: KPK Panggil Dirut Wika Gedung Terkait Korupsi Jembatan Bangkinang

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," tegas Lilis.

Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK menduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016, dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KqF-kZ1Er9I

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore