Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2020 | 02.26 WIB

MA Pangkas Hukuman 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB Musa Zainuddin

Penampakan gedung Mahkamah Agung (MA). - Image

Penampakan gedung Mahkamah Agung (MA).

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memangkas hukuman terpidana korupsi pada tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Kini, MA mengabulkan PK mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Hukumannya dipotong menjadi tiga tahun penjara.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan, majelis hakim agung mengabulkan PK Musa Zainudin. Meski demikian, Musa tetap harus menjalani pidana penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andi kepada JawaPos.com, Kamis (17/9).

Selain itu, Musa Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

Upaya hukum PK ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Leopol Luhut Hutagalung dan anggota Gazalba Saleh. Dalam pertimbangannya, putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dinilai menimbulkan disparitas.

Baca juga: KPK Klaim Dalami Dugaan Aliran Korupsi Proyek Jalan ke Elite PKB

"Sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 (sembilan) tahun menimbulkan disparitas pemidanaan," cetus Andi.

Majelis Hakim PK menyebut, yang lebih berperan aktif dalam perkara tersebut adalah saksi/terdakwa Abdul Hoir, Amran Hi Mustary dan Jailani. Menurutnya, hal ini cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan Terpidana.

"Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan dinilai sudah tepat, adil dan proporsional," tegas Andi.

Putusan PK terhadap terpidana korupsi Musa Zainudin memangkas vonis pemgadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Musa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu
diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WyKGbUzmJNU

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore