Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2020 | 05.42 WIB

Klaim Sudah Transparan, Hari Yakin KPK Tak Ambil Alih Kasus Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI) - Image

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/9) besok. Agendanya untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono beserta jajarannya akan memenuhi undangan tersebut. Selain Ali, rencananya yang hadir mengikuti koordinasi dan supervisi itu adalah Pak Jampidsus, Direktur Penyidikan (Febrie Ardiansyah), dan tim yang menangani perkara atas nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya,

"Selain Jampidsus ada beberapa yang hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Kamis (10/9).


Hari meyakini, KPK tidak akan mengambil alih perkara dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Sebab, saat mengikuti gelar perkara di Kejagung pada Selasa (28/8), Deputi Penindakan KPK Karyoto telah menyatakan, kasus tersebut akan diambil alih jika penangannya dinilai lambat.

Terlebih pengambil alihan perkara harus memenuhi syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu syaratnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa dilakukan jika tanpa ada penyelesaian.

"Belum memenuhi, maka tentu masih diserahkan kepada penyidik Kejaksaan, artinya sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Karyoto maupun Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) pengambilalihan itu diatur dalam Pasal 10 A," cetus Hari

Hari menegaskan, penanganan perkara suap Jaksa Pinangki sudah transparan. Kejagung telah mengundang sejumlah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kemenko Polhukam untuk ekspose gelar perkara. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antar lembaga.

"Kejaksaan mengundang aparat penegak hukum terkait, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak), Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri dalam rangka transparansi atau keterbukaan penanganan perkara ini," pungkas Hari.

Sebelumnya, KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara skandal terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Jumat (11/9) besok. Gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Menurut Ali, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore