Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2020 | 00.53 WIB

Terdakwa Suap Alih Fungsi Hutan Riau Divonis Bebas, Begini Kata KPK

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, alat bukti yang didakwakan kepada Suheri Terta dapat dipertanggungjawabkan. KPK menyangkal jika dakwaan yang disusun tidak kuat.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun menegaskan, dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Suheri Terta sudah tepat dan diperkuat atas vonis terhadap terdakwa Annas Maamun, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," tegas Ali.

Baca juga: KPK Tahan Legal Manager Duta Palma Terkait Suap Alih Fungsi Hutan

Kendati demikian, lanjut Ali, KPK belum menyatakan sikap akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru terhadap terdakwa Suheri Terta. KPK pun meminta Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum, setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," tandas Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memutus bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Majelis hakim pun tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menegaskan, Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=voPCW9UkTUI

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore