
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, alat bukti yang didakwakan kepada Suheri Terta dapat dipertanggungjawabkan. KPK menyangkal jika dakwaan yang disusun tidak kuat.
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun menegaskan, dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Suheri Terta sudah tepat dan diperkuat atas vonis terhadap terdakwa Annas Maamun, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.
"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," tegas Ali.
Baca juga: KPK Tahan Legal Manager Duta Palma Terkait Suap Alih Fungsi Hutan
Kendati demikian, lanjut Ali, KPK belum menyatakan sikap akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru terhadap terdakwa Suheri Terta. KPK pun meminta Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan.
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum, setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," tandas Ali.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memutus bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Majelis hakim pun tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menegaskan, Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=voPCW9UkTUI

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
