
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur En
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan, perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dapat ditangani oleh KPK. Hal ini dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Belakangan ini, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Seperti halnya Kejaksaan Agung, yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan sejumlah pejabat Kejari Inhu lainnya.
Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan suap terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/08/2020/agar-adil-kpk-minta-kejagung-serahkan-korupsi-kajari-indragiri-hulu/
Selain Kejagung, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Nawawi menyebut, penanganan perkara aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK. Hal ini tidak lain untuk menumbuhkan kepercayaan publik terkait perkara yang diusut.
Serta sebagaimana tugas dan fungsi KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Kewenangan yang sebenarnya brsifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebukan, pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," tegas Nawawi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3Aw-udMo-Sk

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
