Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2020 | 22.45 WIB

Kakak Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa untuk adiknya,
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Saksi tidak hadir, penyidik belum memperoleh konfirmasi ketidak hadirannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Dia sedianya bakal diperiksa untuk adiknya, Hiendra Soenjoto yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. Selain itu, saksi Yendra Afrizal juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Dalam perkara ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore