
Potret Sapi Peranakan Ongole yang dikurbankan Presiden RI Prabowo Subianto di Masjid Al-Akbar, Surabaya, Rabu (27/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi dengan menggunakan anggaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 100 miliar. Menanggapi hal ini, warga atas nama Ibnu Syamsu Hidayat, mempertanyakan hukumnya secara syar’i.
“Apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat diketegorikan sebagai ibadah kurban secara syar’I mengingat kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual (taqarrub ilallah),” tanya Ibnu, dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Selain itu, praktisi hukum ini juga mempertanyakan perihal perspekstif fiqih, siapakah yang secara sah dianggap sebagai mudhahi (orang yang berkurban), apabila sumber dananya berasal dari uang negara yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan publik?,” imbuh Ibnu.
Pihak MUI menurut Ibnu, belum menjawab surat terbuka yang dilayangkan terhadap lembaga yang salah satu fungsinya memberikan fatwa tersebut.
Kendati demikian, sebelunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) mencapai Rp 100 miliar, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban dinilai sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, konsep tersebut juga pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
