
Potret Sapi Peranakan Ongole yang dikurbankan Presiden RI Prabowo Subianto di Masjid Al-Akbar, Surabaya, Rabu (27/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi dengan menggunakan anggaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 100 miliar. Menanggapi hal ini, warga atas nama Ibnu Syamsu Hidayat, mempertanyakan hukumnya secara syar’i.
“Apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat diketegorikan sebagai ibadah kurban secara syar’I mengingat kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual (taqarrub ilallah),” tanya Ibnu, dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Selain itu, praktisi hukum ini juga mempertanyakan perihal perspekstif fiqih, siapakah yang secara sah dianggap sebagai mudhahi (orang yang berkurban), apabila sumber dananya berasal dari uang negara yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan publik?,” imbuh Ibnu.
Pihak MUI menurut Ibnu, belum menjawab surat terbuka yang dilayangkan terhadap lembaga yang salah satu fungsinya memberikan fatwa tersebut.
Kendati demikian, sebelunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) mencapai Rp 100 miliar, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban dinilai sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, konsep tersebut juga pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022