
Potret Sapi Peranakan Ongole yang dikurbankan Presiden RI Prabowo Subianto di Masjid Al-Akbar, Surabaya, Rabu (27/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi dengan menggunakan anggaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 100 miliar. Menanggapi hal ini, warga atas nama Ibnu Syamsu Hidayat, mempertanyakan hukumnya secara syar’i.
“Apakah penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat diketegorikan sebagai ibadah kurban secara syar’I mengingat kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual (taqarrub ilallah),” tanya Ibnu, dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Selain itu, praktisi hukum ini juga mempertanyakan perihal perspekstif fiqih, siapakah yang secara sah dianggap sebagai mudhahi (orang yang berkurban), apabila sumber dananya berasal dari uang negara yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan publik?,” imbuh Ibnu.
Pihak MUI menurut Ibnu, belum menjawab surat terbuka yang dilayangkan terhadap lembaga yang salah satu fungsinya memberikan fatwa tersebut.
Kendati demikian, sebelunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) mencapai Rp 100 miliar, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban dinilai sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam. Menurutnya, konsep tersebut juga pernah dicontohkan dalam sejarah pemerintahan Islam terdahulu.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, mengenai anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban menggunakan kas negara.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
