Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 13.34 WIB

Nyabu Bareng Perempuan di Hotel, Kombes YBK Dipecat dari Polri

Ilustrasi sabu-sabu. Antara

JawaPos.com - Div Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Yulisu Bambang Karyanto (YBK). Dia dinyatakan melanggar kode etik karena tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba di kamar hotel bersama seorang perempuan.
 
Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polrk Irjen Pol Tornagogo Sihombing, dengan wakil Karo Wabprof Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto. Sedangkan tiga anggota komisi terdiri dari Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Rudy Mulyanto dan Kombes Pol Restawaty Tampubolon.
 
Komisi kode etik menyatakan perbuatan Kombes YBK adalah perbuata  tercela. Dia pun dijatuhi sanksi pemecetan sebagai anggota Polri.
 
 
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).
 
Kombes YBK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 
 
YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana penyalahgunaan narkoba. Dia pun telah dikenakan penahanan dalam kasus tersebut.
 
 
"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," pungkas Ramadhan. 
 
Sebelumnya, kasus anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
 
"Iya benar diamankan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu Brigjen Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).
 
 
Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel. "Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," jelasnya.
 
Selain YBK, penyidik juga menetapkan 3 orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni  Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. 
 
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore