Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 13.27 WIB

Hamdan Zoelva Sarankan MK Tidak Usah Mengukur soal Batas Usia Capres-Cawapres

Hamdan Zoelva - Imam Husein/Jawa Pos - Image

Hamdan Zoelva - Imam Husein/Jawa Pos

JawaPos.com - Aturan soal usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sedang digugat Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan majelis hakim konstitusi sangat dinantikan.

Dalam memutus perkara ini, mantan ketua MK Hamdan Zoelva menyarankan mahkamah konstitusi tidak perlu ikut campur dalam aturan batas usia capres-cawapres. Menurut dia, tolok ukur yang diterapkan dalam memutus batas usia ini akan sulit.

"MK nggak usah ngukur-ngukur itu. Dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Nggak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (22/8).

Hamdan menegaskan bahwa keputusan di MK bukan kesepakatan, tapi aturan. Konstitusi bukan kesepakatan. "Nggak bisa kesepakatan di MK. Itu kesepakatan politik namanya. Itu namanya open legal policy. Jadi karena itu nggak usahlah (MK) atur-atur umur. Umur itu sudah open legal policy," imbuhnya.

Dengan demikian, Hamdan menyerahkan sepenuhnya proses judicial review (JR) aturan usia capres-cawapres ini. "Ya tunggu saja putusan MK, apa pun putusan MK kita hormati," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan judicial review tentang ketentuan usia capres dan cawapres ke MK. Sejauh ini, berkas perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu masih dalam tahap pemeriksaan hasil perbaikan. Sesuai mekanisme, MK akan memutuskan apakah perkara itu berhenti atau lanjut ke pokok perkara. Hingga Senin (21/8) MK belum memutuskan.

Sebagaimana ditulis dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Nah, PSI sebagai penggugat mempersoalkan batas usia tersebut.

Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun memiliki persoalan konstitusionalitas. Batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju. "Usia minimal 40 tahun itu tidak memiliki rasionalisasi," ujarnya, Selasa (25/7).

Dia tidak mau mengomentari perkara tersebut dari aspek politik. Yang jelas, faktanya memang ada sejumlah pemimpin muda yang berkiprah baik dan berpeluang maju dalam pilpres. Sebut saja Emil Elestianto Dardak yang sudah menjadi kepala daerah di usia 32 tahun. Lalu, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 33 tahun saat terpilih sebagai wali kota Solo.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore