Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 00.40 WIB

KPK Jerat Eks Dirut Amarta Karya Catur Wibowo dengan Sangkaan TPPU

 
 

Suasana Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menersangkakan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo. Kali ini, KPK menjerat Catur Prabowo dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi, terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya. KPK menduga, Catur Wibowo membelanjakam uang hasil korupsi ke beberapa aset kekayaan.
 
"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan Tersangka CP,Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/8).
 
KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud. "Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," ucap Ali.
 
KPK sebelumnya menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya,l Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Amarta Karya. 
 
 
Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
 
Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
 
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 46 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore