JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang berupaya merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Paulus Tannos. Salah satu indikasinya, terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.
"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8).
KPK pun mengaku heran, Paulus Tannos bisa berganti identitas. Hal itu menimbulkan kecurigaan, ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraan tersebut.
Kecurigaan ini semakin besar, karena pergantian identitas harusnya tak bisa dilakukan saat Paulus Tannos di luar negeri. Terlebih, ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.
"Ada proses-proses hukum yang perlu, ya," ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK memastikan akan mendalami proses perubahan itu. Karena disinyalir, menghalangi proses kinerja KPK.
"Ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," ujar Ali.
KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak yang membantu Paulus selama pelarian termasuk untuk mengubah identitas. Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan karena perbuatannya.
Ali menyebut, KPK sudah menemukan Paulus di negara tetangga Indonesia. Saat tim itu melakukan pencocokan ciri-ciri hingga wajah orang yang ditemukan sudah sesuai dengan buronan yang dikejarnya.
Namun, Tannos saat itu tak bisa ditangkap karena identitasnya berbeda. Paulus Tannos kini berpaspor salah satu negara di Afrika Selatan dan memiliki nama yang berbeda.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," pungkas Ali.