Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Maret 2020 | 16.37 WIB

Geledah Dua Lokasi di Jakarta, KPK Belum Berhasil Tangkap Nurhadi Cs

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan tiga orang tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah mencari keberadaan mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di Jakarta.

"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu yaitu di Hang Lekir dan di Patal Senayan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam WIB.

Namun, dari penggeledahan dua tempat itu, tim KPK tidak menemukan adanya Nurhadi maupun dua buronan lainnya yakni Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto. KPK menyesalkan, ketiganya tak kunjung kooperatif.

"Hari ini tidak menemukan tersangka atau belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kita cari," ungkapnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menegaskan, pihaknya akan terus mencari keberadaan Nurhadi beserta dua buronan lainnya. Tentunya berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

"Tentu ini terus-menerus dilakukan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yg dimiliki teman-teman penyidik terkait dengan baik itu alamat yang ada atau tempat-tempat yang ada untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut," ujarnya.

KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore