
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru, kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka diantaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; bekas calon legislatif PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Pernyataan ini sekaligus menjawab gugatan yang dilayangkan masyarakat antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," tegas Ali.
Kendati demikian, dalam persidangan gugatan yang dilayangkan MAKI, lembaga antirasuah menyebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata anggota Tim Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima. "Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," harap Natalia.
Dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
