Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2020 | 05.20 WIB

Sebelum Ketahuan Facial, Mirawati Kedapatan Membawa HP ke Dalam Rutan

Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan k - Image

Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan k

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada terdakwa penerimaan suap kasus bawang putih, Mirawati Basri. Menurutnya, orang dekat politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra itu dijatuhkan sanksi tidak boleh dijenguk keluarganya selama satu bulan.

Namun, sanksi itu dijatuhkan bukan karena penyalahgunaan izin berobatnya itu. Diketahui, Mirawati menyalahgunakan perawatan berobatnya untuk perawatan kecantikan kulit atau facial. Tapi karena kedapatan membawa alat komunikasi berupa 'handphone'. Hal ini setelah kepala Rutan Cabang KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mirawati.

"Menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapapun, terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Alasan pemberian sanksi itu, kata Ali, Mirawati dijatuhkan pelanggaran disiplin karena kedapatan membawa alat komunikasi berupa 'handphone'. Hal ini setelah kepala Rutan Cabang KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mirawati.

"Jadi selama sebulan, terdakwa dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan Kemenkumham mengenai tata tertib lapas dan rutan," ucap Ali.

Sementara itu, terkait penyalahgunaan berobatnya, KPK akan menindak tegas sikap Mirawati. Karena telah menyalahgunakan tata tertib di Rutan.

"Tentu disamping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan KPK," tegasnya.

Dalam kasusnya, Mirawati merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra. Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan impor bawang putih. Penerimaan suap itu bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto yang menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar.

Suap itu berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore