
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan dua orang penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang disita saat OTT Bupati Klaten, Sri Hartini.
JawaPos.com - Setelah menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai tersangka, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati wanita itu.
Dari OTT itu, Tim satgas KPK mengamankan delapan orang pada Jumat (30/12), pukul 10.30 WIB pagi, termasuk Sri Hartini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sekitar pukul 10.30 WIB petugas menangkap seorang swasta bernama Sukarno (SKN) di Jalan Pucuk, Klaten, Jawa Tengah. Dari situ, petugas menyita uang sebesar Rp 80 juta.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan menangkapnya bersama enam orang lainnya yang terdiri atas Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan (SUL), pegawai negeri sipil bernama Nina Puspitarini (NP), Bambang Teguh (BT), dan Slamet (SLT), staf honorer Panca Wardhana (PW), dan seorang swasta Sunarso (SNS).
"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valas. Ada USD 5.700 dan SGD 2.035," kata Syarif dalam keterangan pers, Sabtu (31/12).
Selain barang bukti berupa uang, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan anak buah Sri Hartini, NP. Dalam catatan itu, penerimaan uang ditulis dengan kode uang syukuran.
"Uang itu adalah uang syukuran yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa.
Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Sri Hartini diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Suramlan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (put/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
