Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2019 | 04.40 WIB

Kasus Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Endus Aliran Uang ke Politisi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. - Image

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan aliran dana terkait Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ke sejumlah politisi. Aliran dana itu tak tanggung-tanggung hingga Rp 10,2 miliar.

Dugaan aliran ini muncul dalam pengembangan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Agama tahun 2011 yang baru saja menjerat Undang Sumantri (UMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag.

"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut menjelaskan, dugaan aliran dana itu terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 5,04 miliar dan pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mencapai Rp 5,2 miliar.

"KPK juga telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan korupsi di Kementerian
Agama RI hingga saat ini," ungkap Saut.

Saut berharap, komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di lingkungan Kementerian Agama. Sebab belakangan adanya kasus dugaan jual beli jabatan yang juga bergulir di Kemenag. "Mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," tegas Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri (UMS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setalah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

"Dalam penyidikan KPK menetapakan USM pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang jasa di Kementerian Agama tahun 2011. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011. "Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek," ucap Laode.

Atas perbuatannya, USM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore