Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2016 | 04.48 WIB

Imbauan KY Untuk Kejaksaan: Hormati Putusan Vonis Bebas La Nyalla

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Termasuk pihak kejaksaan.



"Dari sisi Komisi Yudisial, kami ingin berikan imbauan kepada publik, terkait dengan keputusan pengadilan kasus La Nyalla. Maka siapapun, publik, ya kejaksaan, atau yang lain tetap memberikan penghormatan terhadap keputusan yang diambil pengadilan," ujarnya ditemui usai menghadiri diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12).



Kata dia, dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan pengadilan yang ada saat ini adalah yang terbaik. "Kecuali kemudian ada pada saatnya nanti ada putusan yang lain di atasnya, yang menyatakan keputusan dianulir," sambung Farid.



Kasus La Nyalla menurutnya memang menarik. Sebab, kasus yang diputus kemarin merupakan lanjutan dari beberapa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Kalau dari skor, pertandingan ini sudah 3-0," ucapnya.



Namun, dari pemeriksaan terhadap para hakim PN Surabaya yang menangani praperadilan La Nyalla sebelumnya, KY tidak menemukan adanya pelanggaran.



"Hasilnya, semua tidak dapat ditindaklanjuti. Atau dengan kata lain para hakim tidak terbukti melakukam dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.



Terhadap vonis bebas La Nyalla itu, dia juga meminta agar semua pihak melakukan  pembenahan. "Baik dari sisi kejaksaan, pengadilan, terkait putusan seperti ini. Dari sisi penegakkan hukum, menjadi cermin yang tidak baik," pungkas Farid.



Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa La Nyalla tidak bersalah korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Keputusan itu diambil pada Selasa (27/12). Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli IPO Bank Jatim hanya dipinjam La Nyalla. (dna/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore