Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 02.38 WIB

Diperiksa Kejagung, Eks Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

 

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku dicecar 61 pertanyaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

 
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku dicecar 61 pertanyaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Lutfi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).
 
Mantan Menteri Perdagangan itu keluar ruang penyidikan sekitar pukul 18.23 WIB. Ia menjalani pemeriksaan bersama tim kuasa hukumnya.
 
"Saya tadi baru menyelsaikan tugas saya sebagai rakkyat, yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses ang diadakan oleh penyidika di Kejagung, saya menjawab 61 pertanyaan," kata Lutfi di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (9/8).
 
 
Lutfi memastikan, dirinya menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. Namun, Lutfi tak merinci materi pemeriksaan terhadapnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penyidik Jampidsus Kejagung.
 
"Saya mencoba menjwab sebaik-baiknya setahu yang saya tahu, untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," tegas Lutfi.
 
 
Pemeriksaan Lutfi ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya diperiksa pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu. 
 
Kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun. Di mana, kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.
 
Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
 
Terbaru, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Mereka di antaranya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore