Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 November 2019 | 05.03 WIB

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Penjara

JKT 1- KPK BUPATI TALAUD DI TAHAN-FED (8) - Image

JKT 1- KPK BUPATI TALAUD DI TAHAN-FED (8)

JawaPos.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini,
Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11).

Perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang merupakan perantara suap Sri Wahyumi. Benhur dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi yaitu pencabutan hak politik. Sri Wahyumi dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," harap Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Sri Wahyumi dan Benhur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai penyelenggara negara, Sri malah menerima suap. "Hal yang meringankan, sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore