
Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan adik kelasnya yaitu mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan. (Istimewa)
JawaPos.com - Universitas Indonesia (UI) belum memutuskan status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya usai ditetapkan tersangka lantaran membunuh adik tingkatnya sendiri Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8) lalu. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di luar kampus. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan seluruh penyelesaian kasus ini kepada kepolisian.
"Bukan di wilayah UI, tentu hukum yang berlaku mengikuti semua proses yang dilakukan pihak berwenang dalam hal ini KUHP," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8).
"Sedangkan apa yang akan dilakukan UI kita tunduk kepada proses hukum ini," imbuhnya.
Amelita menegaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Altaf tak dapat mengikuti proses perkuliahan di UI.
"UI sendiri punya peraturan akademik, di dalam peraturan itu tentu harus diikuti semua sivitas akademika UI," ungkapnya.
"Kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi itu, berarti akan kami berlakukan sanksi atau hal-hal yang berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan," imbuh Amelita.
Amelita belum menjelaskan secara tegas langkah drop out yang akan dilakukan kepada Altaf karena perbuatannya tersebut. "Sementara ini sampai di situ dulu karena kan proses hukumnya belum berjalan," pungkas Amelita.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dengan nama Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
