Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 14.55 WIB

Ini Profil Altafasalya Ardnika Basya, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan

Profil pelaku pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya. - Image

Profil pelaku pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya.

JawaPos.com - Altafasalya Ardnika Basya (AAB) adalah pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (2/8). Korban Muhammad Naufal Zidan (MNZ) mengalami luka tusukan di dada sebanyak sepuluh kali.

Pembunuhan tersebut terjadi di indekos korban yang berlokasi di Jalan Palakali RT 07/05, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. AAB yang notabene merupakan senior korban di Sastra Rusia UI, sudah akrab dan sering berkunjung.
 
Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, pelaku merupakan juara karate tingkat nasional tahun 2017. Selain itu melalui profil LinkedIn, AAB mendeskripsikan dirinya sebagai sosok yang optimis.
 
"Saya adalah pria yang optimis, adaptif, dan pekerja keras," tulis Altafasalya Ardnika Basya di profil.
 
 
Melalui akun tersebut, AAB mengaku pernah bekerja di perusahaan yang bergerak pada bidang keuangan dengan jabatan Project Manager sejak Mei 2021. Pendidikan tampak keterangan Bachelor of Humanities, Russian Language and Literature Universitas Indonesia 2020-2024.
 
AAB juga memiliki pengalaman organisasi sebagai Staff Departemen Sistem Pendamping Internal Himpunan Mahasiswa Sastra Rusia Unpad dari Desember 2019 hingga Desember 2020.
 
Motif pelaku AAB tega melakukan aksi tersebut lantaran iri dan terhimpit masalah ekonomi. Diketahui bahwa AAB menanggung pinjaman online sebesar Rp 15 juta, kerugian kripto Rp 80 juta, dan menunggak bayar sewa indekos.
 
 
Polisi saat membekuk pelaku mengamankan barang milik korban di antaranya Macbook, iPhone, dan dompet.
 
"Di TKP juga ada barang yang diambil pelaku berupa laptop MacBook, dompet, HP iPhone," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan, Jumat (4/8).
 
Mayat korban ditemukan dua hari kemudian di kamar indekos, terbungkus plastik sampah berwarna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP serta terancam hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore