
Photo
JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nico diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
Usai diperiksa penyidik, Nico mengaku dikonfirmasi terkait uang Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan pada Oktober 2018. Nico pun menjawab pertanyaan yang ditanyakan penyidik tersebut. "Betul dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin," kata Nico di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Uang senilai Rp 250 juta tersebut diduga diberikan tersangka Sunjaya. Dana itu diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda pada 2018 lalu. Sebab pada acara itu, Nico merupakan ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda yang bertema 'Satu Indonesia Kita' PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018. Nico menganggap pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.
"Menurut saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Kan gotong royong, enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," terang Nico.
Kendati demikian, Nico mengaku uang senilai Rp 250 juta itu sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut. "Sudah, sudah dikembalikan," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 Miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
