
Penyidik KPK saat sedang menunjukan barang bukti kasus korupsi.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Hal ini sebab, salah satu proyek yang dikorupsi diduga berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Abdul Fikhar Hadjar mengatakan, penerapan hukuman mati kepada tersangka korupsi pada proyek anggaran bencana merupakan langkah yang tepat. Sebab telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi.
"Bahwa dalam keadaan tertentu korupsi diancam dengan hukuman mati, yaitu korupsi yang dilakukan terhadap dana bencana alam dan korupsi pada waktu perang," kata Fikhar kepada JawaPos.com, Senin (31/12).
Fikhar menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (2) korupsi apabila dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhkan hukuman mati.
"Penjelasan keadaan tertentu itu, korupsi bencana alam, negara dalam keadaan darurat dan perang," ucapnya.
Fikhar memandang, hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif. Hukuman mati juga juga berlaku pada tindak pidana pembunuhan berencana KUHP, UU Narkotika, UU Tenaga Atom, UU Terorisme dan UU Pengadilan HAM.
Kendati demikian, kata Fikhar hukuman mati memang dianggap bertentangan dengan HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang. Terlebih hingga saat ini belum ada koruptor yang dihukumati.
"Namun soal bertentangan dengan HAM ini juga terjadi perdebatan, yaitu tafsir hak hidup untuk tidak diberlakukan pencabutan nyawa sewenang-wenang, artinya jika kematian didasarkan pada hukuman yang secara resmi diputuskan oleh pengadilan atas dasar perbuatan yang dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018. Proyek yang dikorupsi itu diduga berada di lokasi terdampak gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"Kami lihat dulu, apa dia masuk kategori pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
