Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2015 | 02.36 WIB

KPK Siapkan Banding atas Vonis Pengadilan untuk Pak Kiai Bangkalan

Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Image

Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JawaPos.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.



KPK menganggap putusan itu terlalu ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis menghukum ketua DPRD Bangkalan itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Menurut pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, putusan itu jelas mengecewakan.



KPK menganggap vonis majelis itu janggal. Sebab, Fuad dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, namun majelis justru memerintahkan KPK mengembalikan aset-aset yang sudah disita dari Fuad.



"Yang menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang, tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (19/10).



Yuyuk menuturkan, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan semua barang bukti terkait aset Fuad. "Berupa tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan," ujarnya.



Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan rekomendasi kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam jual beli gas alam di Bangkalan.



Selain itu, Fuad dinyatakan terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014 dari potongan anggaran kegiatan SKPD sebesar Rp 197 miliar. Fuad juga terbukti menyamarkan uang hasil korupsinya ke beberapa aset berupa tabungan, asuransi, rumah, tanah, apartemen, dan mobil atas nama pribadi, istri, anak, ipar, dan ajudan sejak 2010 hingga 2014. (put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore