
Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.Com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang didakwa korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang tak mau pasrah begitu saja atas hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karenanya, Fuad berencana melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan hakim.
Kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya itu tidak adil. Meskipun putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 15 tahun penjara, namun Rudi menganggapnya bukan bentuk keadilan.
"Itu bukan masalah dua pertiga, tapi adil tidak menghukum orang setua itu. Sudah berbuat banyak dan sudah dipilih rakyat juga," kata Rudi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, ada beberapa dakwaan JPU yang tidak terbukti. Salah satunya, terkait potongan sepuluh persen dari setiap anggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bangkalan yang dibelanjakan Fuad.
"Penerimaan yang sepuluh persen tidak clear dan pengakuan saksi tidak didukung fakta yang benar," ujar Rudi.
Oleh karena itu, kuasa hukum Fuad menilai hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar itu masih cukup tinggi. "Kemungkinan kita akan banding," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan rekomendasi kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam jual beli gas alam di Bangkalan.
Selain itu, Fuad dinyatakan terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014 dari potongan anggaran kegiatan SKPD sebesar Rp 197 miliar. Fuad juga terbukti menyamarkan uang hasil korupsinya ke beberapa aset berupa tabungan, asuransi, rumah, tanah, apartemen, dan mobil atas nama pribadi, istri, anak, ipar, dan ajudan sejak 2010 hingga 2014. (put/jpg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
