Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Januari 2019 | 16.37 WIB

20 Anggota DPRD Bekasi Dapat Hadiah Pelesir ke Thailand dari Meikarta

MEIKARTA: Salah satu lokasi apartemen Meikarta yang dibangun di kawasan Bekasi, Jabar - Image

MEIKARTA: Salah satu lokasi apartemen Meikarta yang dibangun di kawasan Bekasi, Jabar

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil identifikasi sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke Thailand diduga menggunakan dana proyek Meikarta. Bahkan, KPK menduga ada staf sekretaris dewan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang turut ikut dalam wisata tersebut.

"Ada staf setwan atau sekretaris dewan di DPRD Bekasi yang kami duga ikut perjalanan ke Thailand yang pembiayaannya diduga terkait dengan kepentingan perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/1) malam.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan plesiran ke negeri gajah putih itu dilakukan pada tahun 2018. Namun, Febri belum dapat membeberkan kapan tepatnya perjalanan itu dilakukan.

Dia juga memastikan dalam melakukan perjalanan tersebut menggunakan jasa agen perjalanan untuk mengurus wisata tiga hari dua malam tersebut.

"Waktu (plesirannya) di tahun 2018, kapan tepatnya belum bisa saya sampaikan. Tetapi, selain proses jalan-jalan itu, uangnya didiuga terkait dengan perizinan Meikarta, tentu juga menggunakan jasa dari pihak travel agent ya untuk perjalanan tiga hari dua malam berlibur ke Thailand," ungkap Febri.

Dia juga menjelaskan bahwa sudah ada sejumlah Anggota DPRD Bekasi yang telah mengembalikan uang plesiran tersebut. KPK mengingatkan kepada Anggota DPRD lainnya untuk segera mengembalikan dan memberikan keterangan sejujurnya terkait plesiran tersebut.

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut karena justru kalau memberikan keterangan tidak benar ada ancaman pidana tersendiri. Kami ingatkan agar semuanya bersikap kooperatif," pungkasnya.

Dalam perkara ini KPK juga mendalami dan mengklarifikasi proses pembiayaan plesiran tersebut. Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang sejunlah Rp180 juta dari dua orang yang terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.Tidak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian uang plesiran mulai dari angka Rp9 juta hingga mencapai Rp11 juta perorang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore