Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Sal
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pihak yang diduga memberi perintah penghapusan pesan elektronik, dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara, beserta sejumlah pihak lainnya.
Temuan tersebut diperoleh saat penyidik menyita sejumlah telepon genggam dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Senin (22/12).
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/12).
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. KPK memastikan proses penggeledahan akan terus berlanjut untuk mendalami perkara ini.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK turut memproses hukum ayah Bupati Bekasi, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Berdasarkan hasil penyidikan, selama rentang waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.
Total dana ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
