Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Sal
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pihak yang diduga memberi perintah penghapusan pesan elektronik, dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara, beserta sejumlah pihak lainnya.
Temuan tersebut diperoleh saat penyidik menyita sejumlah telepon genggam dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Senin (22/12).
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/12).
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. KPK memastikan proses penggeledahan akan terus berlanjut untuk mendalami perkara ini.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK turut memproses hukum ayah Bupati Bekasi, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Berdasarkan hasil penyidikan, selama rentang waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.
Total dana ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022