Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 22.13 WIB

KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang di Perusahaan Megariamas Sentosa

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang - Image

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasua dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga, Rafael Alun banyak menggunakan uang untuk investasi.
 
Materi pemeriksaan ini di dalami penyidik KPK kepada General Manager PT. Megariamas Sentosa tahun 2011, Jimmy Chandra di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8) kemarin.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).
 
 
Investasi Rafael Alun juga sebelumnya diduga mengalir ke perusahaan BUMN. Hal ini setelah KPK memeriksa tiga orang saksi yakni, Gunadi Hastowo selaku Direktur di PT Cubes Consulting, Slamet Sajidi selaku Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode 2015, dan Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode 2010.
 
KPK menduga, Rafael Alun menaruh investasi pada dua perusahaan BUMN yakni PT. Pos Indonesia dan Garuda Indonesia.
 
Rafael
 
Kemudian KPK juga memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
 
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. 
 
Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.
 
KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
 
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah. 
 
Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore