
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. Penyidik menahanan Panji atas beberapa dasar. Salah satunya karena dianggap tidak kooperatif.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (2/8).
Tidak kooperatifnya Panji karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, tidak bisa memberikan pembuktian secara konkret.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (Whatsapp), aslinya diminta tidak diberikan," ucap Djuhandhani.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
