Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 22.05 WIB

Polisi Pastikan Korban Mutilasi Waliyin dan RD Adalah Redho Tri Agustian, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, salah satu kuasa hukum keluarga korban mutilasi di Sleman, Redho Tri Agustian. - Image

Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, salah satu kuasa hukum keluarga korban mutilasi di Sleman, Redho Tri Agustian.

JawaPos.com - Polda DIJ sudah membenarkan korban mutilasi di Kabupaten Sleman inisial R adalah Redho Tri Agustian yang merupakan mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Kepastian didapat setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas temuan potongan tubuh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kombes FX Endriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Polisi sudah membenarkan korban mutilasi atas nama Redho Tri Agustian," kata Endriadi.

Selain itu, Polda DIJ sudah melakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) terhadap Redho dan hasilnya identik dengan orang tuanya.

"Hasil DNA, khususnya terkait dengan darah, itu sudah dilakukan dan sudah ada hasilnya itu ada, sama identik dengan orang tuanya. Kita kan patokannya itu ya," ujar Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Kedua pelaku yakni Waliyin dan RD dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati.

Terkait hal itu, salah satu kuasa hukum keluarga korban, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, sekaligus Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY, mengatakan bahwa pihak keluarga berharap kasus meninggalnya putra mereka, Redho Tri Agustian, lekas terang benderang. Hal ini terkait dengan motif yang masih belum jelas di mata publik. Meski demikian, keluarga disebut King Faisal berharap kedua pelaku benar-benar mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ancaman hukuman yang disampaikan polisi sudah sesuai dengan harapan dari keluarga. Meski begitu, kami tetap tak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sejauh ini proses di level penyidikan masih terus berjalan," sebut King Faisal dalam wawancara dengan JawaPos.com, Selasa (1/8).

"Sebagai konsekuensi kejahatan, polisi menggunakan delik yang disampaikan dan itu tidak menjadi soal. Sudah sesuai harapan keluarga. Opsi hukuman mati seperti yang diharapkan keluarga," imbuh King Faisal.

King Faisal yang juga dosen di UMY menambahkan bahwa selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap motif terjadinya peristiwa tersebut. Nantinya, bukti-bukti itu akan disampaikan kepada pihak polisi untuk diperlukan di persidangan. Hal tersebut sekaligus untuk mencari jalan terang terkait dugaan yang sudah beredar di masyarakat bahwa korban, dalam hal ini Redho, ada kaitannya dengan komunitas LGBT.

"Bukti-bukti masih terus dikumpulkan. Kami koordinasi dengan keluarga korban, menggali informasi lain dari radio lokal di Bangka Belitung. Terkait sepak terjang korban, sikap kami bahwa korban tak ada indikasi terlibat komunitas tak wajar seperti yang beredar. Ini juga sejalan dengan sikap keluarga," pungkas King Faisal.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore