Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 02.05 WIB

KPK Isyaratkan Jerat Anak Bupati Klaten di Kasus Suap Promosi Jabatan

Andy Purnomo (kemeja biru) - Image

Andy Purnomo (kemeja biru)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat Anggota DPRD Klaten Fraksi PDI-Perjuangan Andi Purnomo dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.



Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan segera mengumumkan hasil gelar perkara (ekspose) dalam kasus yang menjerat ibu kandung Andy, Bupati Klaten Sri Hartini. Menurut Agus, pihaknya telah beberapa kali menggelar ekspose perkara terkait kasus itu.

"Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," kata Agus usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Agus mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam menangani suatu perkara. Namun, kata dia, hasil gelar perkara tak akan lama lagi sampai pada kesimpulan. ‎ "‎Segera kami buat keputusannya," ujar Agus.

Senin 16 Januari 2017 lalu, KPK memeriksa Andy Purnomo sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Dedy Suwandi, Andy mengaku dicecar soal uang Rp 3 miliar yang ditemukan di lemarinya dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini beberapa waktu lalu.

KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).

Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.

Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.

Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore