Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo
JawaPos.com - Kemungkinan Cristalino David Ozora sembuh sepenuhnya akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo tidak akan terjadi. Efek luka akibat cedera diffuse axonal injury ini akan tetap ada.
"Bisa tidak? Dalam arti, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh, itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
"Kalau dia (David) sembuh 100 persen bisa yang mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," jawab dr. Yeremia Tatang selaku saksi persidangan.
Tatang menuturkan, pada pemeriksaan terakhir yang dilakukannya terhadap David, kemampuan motorik David masih belum pulih. Untuk berjalan saja beberapa langkah akan oleh ke sebelah kiri hingga akhirnya terjatuh.
Kondisi ini dipengaruhi oleh keadaan otak David yang belum sembuh. Sebagai pusat pergerakan tubuh, cedera otak ini membuat sensor ke pergerakan kakinya juga tidak seimbang.
"Jadi semua itu berasal dari otak, saraf kabel tangan dan kaki itu semua berasal dari otak jadi otomatis ketika generatornya mengalami masalah, otomatis kabel listriknya itu bermasalah, jadi ketika otaknya bermasalah otomatis kekuatan kaki dan tangannya terganggu," jelas Tatang.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.